OLEH MUHYIDDIN
Dalam mencari rezeki, umat Islam pada dasarnya tidak dilarang untuk bekerja kepada pengusaha non-Muslim. Bahkan, hasil kerjanya hukumnya halal jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan para ulama. Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, hasil kerja pada usaha non-Muslim hukumnya halal. Asalkan, kata dia, usahanya tersebut memproduksi...
Baca Selengkapnya di republika.id
';
Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya