OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Ibadah kurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Akan tetapi bisa menjadi wajib dilakukan bila seseoang telah bernazar berkurban. Lantas, bolehkah pekurban memakan daging kurban nazar? Pakar fiqih yang juga pengisi kajian Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarkasih menerangkan, berdasarkan penjelasan kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyudin Abubakar...
Berita Terkait
Berita Lainnya