Selasa 26 Apr 2022 06:02 WIB

Uang Pinjaman Harus Dikenakan Zakat?

Uang pinjaman tidak wajib dizakatkan karena uang itu bukan milik Anda

Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,

Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Pertanyaan: 

Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp 1 miliar, apakah uang tersebut harus kita keluarkan zakatnya? Dan bolehkah uang tersebut kita keluarkan untuk infaq dan sedekah?

Terimakasih 

Suherman, Medan

Jawab:

Uang pinjaman sebesar 1 miliar rupiah yang Anda utang, itu tidak ada kewajiban untuk dizakati. Sebab uang utangan itu pada dasarnya bukan milik Anda. Adapun jika Anda berkehendak ingin menginfakkan/mensedekahkan (bukan menzakatkan) barang sedikit saja dari uang dimaksud, tentu tidak mengapa (boleh). 

Yang lebih penting untuk Saudara camkan ialah gunakanlah uang Rp 1 miliar itu dengan sebaik-baiknya dalam artian melalui kegiatan yang benar-benar produktif sehingga menghasilkan tambahan (keuntungan) yang lebih besar lagi. Dari keuntungan itulah Anda wajib mengeluarkan zakat, plus infak dan/atau sedekahnya. 

Amin, semoga bermanfaat!

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement