Senin 11 Apr 2022 06:00 WIB

Menghitung Zakat Perusahaan

Sistem zakat perusahaan tergantung bidang perusahaan tersebut

Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,

Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Pertanyaan:

Bagaimanakah cara menghitung zakat perusahaan?

 

Jawaban:

Ada beberapa prinsip dalam penghitungan zakat perusahaan, yaitu zakat hanya dibebankan kepada orang Muslim dan tidak dibebankan kepada non-Muslim. Aset berupa fasilitas perusahaan tidak terkena zakat, seperti mobil untuk fasilitas, kantor, komputer dan sejenisnya. Zakat perusahaan pada dasarnya menzakati harta orang-orang yang menanamkan modal diperusahaan serta keuntungannya.

Sistem zakat perusahaan tergantung bidang perusahaan tersebut. Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan keuangan system zakatnya adalah zakat perdagangan. Perusahaan yang bergerak dibidang pertanian dan perkebunan maka zakatnya adalah zakat pertanian atau perkebunan. 

Sedangkan perusahaan jasa dan pertambangan ada perbedaan di antara ulama, baik terkait dengan nishab dan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Sebagian ulama berpendapat mengikuti penghitungan emas serta perak dan ada juga yang berpendapat mengikuti pertanian. Perusahaan yang bergerak di bidang industri, bahan baku yang belum diproduksi masuk dalam hitungan harta yang terkena zakat. 

Adapun cara menghitung zakat perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, keuangan, investasi dan jasa (menurut sebagian ulama) adalah (seluruh uang perusahaan yang ada, baik uang cash maupun di bank + nilai barang yang diperjual belikan ) x 2,5 persen = nilai zakat yang harus dikeluarkan.

Bisa juga cara menghitung zakat perusahaan dengan metode penghitungan: (semua asset perusahaan – asset tidak terkena zakat (sarana dan fasilitas) ) x 2,5 persen = nilai zakat yang harus dikeluarkan.

Penghitungan zakat perusahaan boleh dilakukan saat tutup buku atau genap satu tahun. Dengan demikian, penghitungan zakat perusahaan tidak berdasarkan pada fluktuasi keuangan yang berlangsung per bulan atau per hari. Penghitungan di lakukan per tahun.

Hutang bisa menjadi pengurang bila nilai hutang itu melebihi nilai asset tidak bergerak perusahaan. Cara menghitung hutang perusahaan dan pengaruhnya terhadap zakat adalah langkah pertama, semua asset tidak bergerak dikonfersi ke rupiah. 

Langkah kedua, membandingkan antara beban hutang yang harus dibayar dan nilai asset perusahaan yang berupa harta tidak terkena zakat. Apabila hasilnya ternyata nilai asset itu lebih besar dari beban hutang maka hutang tidak menjadi pengurang zakat. 

Namun bila nilai hutang lebih besar maka selisihnya (selisih antara nilai asset tidak terkena zakat dan nilai beban hutang) itu yang menjadi pengurang. Kesimpulannya, tidak semua hutang menjadi pengurang.

Nilai zakat perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan keuangan adalah 2,5 persen. Sedangkan nishabnya adalah 85 gram emas.

Nilai zakat perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan adalah 5 atau 10 persen. Sedangkan nishabnya adalah 653 kg beras atau senilai dengannya.

Nilai zakat perusahaan pertambangan (emas, batu bara, gas dan sejenisnya) adalah  2,5 persen menurut sebagian ulama dan seperti pertanian menurut ulama yang lain. Sedangkan nishabnya adalah 85 gram emas dan ada yang berpendapat seperti pertanian.

Wallahu A’lam

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement